Seorang Residivis Ditangkap bersama 3 Orang Lainya Lantaran Terlibat Narkotika

    Seorang Residivis Ditangkap bersama 3 Orang Lainya Lantaran Terlibat Narkotika
    Saat Penggeledahan yang dilakukan tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (26/04/2023)

    Mataram NTB - Seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial AS, pria 20 tahun, Alamat Ampenan Kota Mataram terpaksa ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga kembali melakukan tindak pidana. Kali ini residivis tersebut diduga menjual Narkotika.

    Berdasarkan hasil Ungkap tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram AS ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kebetulan berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung, yakni WTS (25), MMA (25) dan RGM (16) yang kesemuanya beralamat di kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

    "Baik AS maupun 3 orang lainnya yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP) di amankan sekitar pukul 21:30 wita (26/04/2023) dan dibawa ke Polresta Mataram, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., saat ditemui media ini, (27/04/2023) .

    Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang narkotika jenis Sabu seberat brutto 10, 36 gram. Kemudian bersama barang lainnya seperti peralatan konsumsi narkoba, beberapa klip plastik kosong, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai diamankan sebagai barang bukti tindak Pidana.

    "Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram, "jelasnya.

    Dimas, Sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram menerangkan kan bahwa pengungkapan perkara narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan upaya Lidik oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 

    Kepada para terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya terduga lain di belakang para terduga yang diamankan tersebut.

    "Mereka akan diancam pasal114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelakunya diancam paling rendah 7 tahun penjara, "tutupnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Serahkan Kursi Roda Pada Masyarakat Yang...

    Artikel Berikutnya

    Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Karutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Antara Janji dan Realisasi
    Kapolsek Mataram Pimpin Pengamanan Fun Run Good Day Movement 2024
    Hari Ketiga Pencarian Pemancing Tenggelam di Pantai Lawar, Cuaca Ekstrem Hambat Upaya Tim Gabungan
    Giat Malam Operasi Gaktiblin, Polda NTB dan TNI Sasar Tempat Hiburan Malam

    Ikuti Kami